Beranda

Layanan pusat pengaduan, kritik, dan saran easycash, silahkan hubungi kami melalu chanel resmi di bawah ini, customer service siap membantu.


Alamat Kantor:
Menara Dea tower 2 lt.18
Jl. Mega Kuningan Barat IX No.5, RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
PERHATIAN
1.

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Pinjaman Fintech”) merupakan bentuk persetujuan dan kesepakatan secara keperdataan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2.

Resiko Kredit atau Gagal Bayar yang timbul dari Pinjaman Fintech sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas Risiko Kredit atau Gagal Bayar tersebut atau memberikan kompensasi atas kerugian atau konsekuensi lainnya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut dalam bentuk apapun.

3.

Penyelenggara dengan persetujuan dari setiap Pengguna (baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai oleh Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4.

Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hal Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi atau Pinjaman Fintech, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5.

Penerima Pinjaman wajib untuk mempertimbangkan tingkat suku bunga pinjaman serta biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam membayar pinjaman sebelum menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech.

6.

Setiap kecurangan yang timbul pada Pinjaman Fintech akan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas melalui media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum.

7.

Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum mengambil keputusan untuk menjadi Pemberi Pinjaman ataupun menjadi Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk menggunakan fasilitas Pinjaman Fintech ini membuktikan bahwa Pengguna telah memahami Informasi ini.

8.

Pemerintah, yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

9.

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian tersebut menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Cipta 2022. © Semua Hak Dilindungi Undang-Undang oleh PT Indonesia Fintopia Technology